Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Fajarini Puntodewi bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan Produk Hasil Hutan Perhutanan Sosial Berorientasi Ekspor dalam Pengembangan Ekspor Nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10 Mar).
Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Forum Desa BISA Ekspor serta menjadi upaya pemberdayaan KUPS melalui pertukaran data, peningkatan kapasitas, hingga promosi produk hasil hutan yang dikelola masyarakat secara berkelanjutan dalam jangka waktu lima tahun.
Melalui perjanjian ini, diharapkan makin banyak produk perhutanan sosial berorientasi ekspor yang memperoleh pendampingan teknis untuk meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar, khususnya ke pasar internasional.
Usai penandatanganan, Dirjen PEN juga berkesempatan mengunjungi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Maros, Sulawesi Selatan. Program KUPS Kementerian Kehutanan merupakan inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pengelolaan hasil hutan secara berkelanjutan.
Turut hadir pada kegiatan ini, yaitu Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Miftah Farid.