Kementerian Perdagangan menggelar kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Hotel Aston Kuta, Bali, Jumat (28 Feb). Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto.
Dirjen PDN menyampaikan bahwa penyusunan permendag ini sesuai yang diamanatkan dalam PP 80/2019 tentang PMSE. Penyusunan regulasi turunan dari PP PMSE ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem PMSE di Indonesia dan mengutamakan prinsip equal level of playing field atau perlakuan yang sama antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, pedagang luring dengan daring, serta pedagang formal dengan informal. Selain itu, penyusunan ini juga memperhatikan kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha dan produk lokal dan perlindungan konsumen.
Kewajiban pelaku usaha PMSE untuk memiliki izin usaha diatur dalam PP 80/2019. Mekanisme dan tata cara perizinan PMSE akan dituangkan dalam permendag. Tata cara perizinan PMSE akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan Rancangan Permendag tentang Penyelenggaraan PMSE yang mengatur beberapa substansi yang diamanatkan dalam PP PMSE, antara lain ketentuan dan tata cara perizinan bagi pelaku usaha PMSE, iklan elektronik, serta pengutamaan produk dalam negeri.
Proses penyusunan Permendag ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, yaitu Kemenko Perekonomian, Kominfo, Kemenkeu, Bank Indonesia, BPS, Kemenperin, BKPM, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan diharapkan dapat diterbitkan pada kuartal 1 tahun 2020.