Pengawasan juga dilakukan karena adanya laporan dari asosiasi terkait di salah satu media daring yang mengklaim produk palm oil free yang diproduksi salah satu UKM. Kemendag sampai saat ini belum memberlakukan sanksi terhadap UMKM yang memasang label palm oil free. Kemendag dan instansi terkait, seperti BPOM maupun Kemenperin, akan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada pelaku UMKM tersebut.(apn)