Search

Pengawasan Distributor Gula di Malang

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT Pasific Artha Persada yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (20 Mei).

Mendag mengatakan bahwa dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia, seperti ke Maluku dan Kalimantan.

Mendag menyatakan, modus kejahatan para pelaku ini menyebabkan rantai distribusi gula terlalu panjang, bisa 4 atau 5 distributor sebelum gula sampai ke pengecer. Akibatnya, berbagai upaya pemerintah untuk menambah pasokan gula untuk menekan tingginya harga gula menjadi kurang efektif.

Dari hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN, ditemukan penjualan gula dari distributor satu ke distributor kedua gula hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp13.000/kg. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai. Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan membawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi.

Kemendag dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar.

Gula yang diamankan ini rencananya akan dilepas langsung ke pengecer yang ada di pasar rakyat agar dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp12.500/kg.