Menteri Perdagangan, Budi Santoso memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 Nov).
Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 terdiri atas lima kategori, yaitu, Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Pelanggan Terbaik UPTP III di bawah Kemendag. Penghargaan ini diberikan kepada 32 kepala daerah yang berhasil mendorong penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta 9 pelanggan aktif Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III yang berkontribusi mendukung peningkatan mutu layanan bidang perlindungan konsumen.
Mendag Busan mengapresiasi seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha atas dukungan dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen di daerah masing-masing. Penganugerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten.
Mendag Busan mengatakan, Kemendag terus melaksanakan pengamanan pasar dalam negeri yang juga mencakup perlindungan konsumen. Seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga mengatakan, penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen, sekaligus menjadi contoh bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.
Kegiatan ini turut dihadiri sekitar 350 orang yang terdiri dari kepala daerah, dinas yang membidangi perdagangan, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha yang merupakan pelanggan layanan UPTP III.