Search

Penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Jampidum Kejagung

  Dengarkan Berita Ini


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Penandatangan PKS ini dilakukan Kepala Bappebti, Kasan dengan Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (24 Sep).

Penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Jampidum Kejagung ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto. Selain itu, penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas Kemendag dengan Kejagung.

Kepala Bappebti menjelaskan, ruang lingkup PKS ini mencakup dua poin besar. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Berbagai kerja sama telah dilakukan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan dengan Kejaksaan Agung RI yang diawali dengan MoU tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada tahun 2022. Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2023, Bappebti melakukan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Agung Bidang Pemulihan Aset terkait optimalisasi pemulihan aset. Selain itu, Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal tersebut untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto bersama ekosistem aset kripto.

Acara dilanjutkan dengan In House Training dengan tema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto”. Hadir sebagai salah satu narasumber yaitu Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya. Ia menjelaskan terkait pengaturan, pengawasan, dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada peserta yang merupakan para jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia.