Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Didid Noordiatmoko bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Bappebti, Jakarta, Kamis (22 Des).
Dalam sambutannya, Didid mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan.
Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti.
Lebih lanjut Didid menyampaikan, tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis.
Diharapkan dengan PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya.
.