Kementerian Perdagangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Perdagangan di Jakarta, Kamis (15 Okt).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang bersama Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin serta disaksikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Halal, Ahmad Haikal Hasan.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara BPJPH dengan Kemendag yang ditandatangani pada 12 Mei 2026 lalu.
Sinergi antara Kemendag dan BPJPH ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat jaminan produk halal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memajukan perdagangan Indonesia yang lebih aman dan berdaya saing.
Hal-hal yang diatur dalam PKS ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi dalam penanganan dan penarikan barang dari peredaran.