Search

Penandatanganan Peraturan 3 Menteri Perihal Identifikasi IMEI

  Dengarkan Berita Ini


Dalam sambutannya, Mendag mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.

Dengan ditandatanganinya peraturan ini, diharapkan setiap konsumen Indonesia terlindungi dan terhindar dari produk teknologi seluler illegal sekaligus meningkatkan pendapatan negara melalui perolehan pajak dari industri produk seluler serta memberikan dampat yang positif bagi pengembangan industri produk teknologi seluler di Indonesia.

Mendag menambahkan saat ini peredaran produk telepon seluler illegal tidak hanya merugikan konsumen namun juga telah merugikan negara dikarenakan produk teknologi seluler tersebut tidak melaksanakan kewajiban pajak yang seharusnya. Selain itu peredaran produk teknologi seluler illegal tersebut melemahkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara serta Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menandatangani Peraturan 3 Menteri Perihal Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18 Okt).