Search

Penandatanganan Naskah RUU Ekonomi Kreatif

  Dengarkan Berita Ini


Rapat Kerja berlangung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Fakih dengan agenda utama, yaitu Laporan Ketua Panja RUU Ekonomi Kreatif, Pendapat Akhir Mini Fraksi-fraksi, serta Penandatanganan Naskah RUU Ekonomi Kreatif.

Pada rapat kerja hari ini, seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Ekonomi Kreatif untuk ditetapkan menjadi Undang-undang tentang Ekonomi Kreatif. Kemudian, hal tersebut diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.

Pemerintah bersama Komisi X DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif dan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang-undang. Undang-undang ini penting karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif.

Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pariwisata, Badan Ekonomi Kreatif, dan beberapa kementerian terkait lainnya melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (23 Sep). Pada kesempatan ini, Kemendag diwakili oleh Staf Ahli Mendag Bidang Perdagangan Jasa, Lasminingsih.

Tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif. (apn)