Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Pengawasan Impor Hasil Perikanan dan Komoditas Pergaraman di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (18 Okt).
Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin.
Sekjen Suhanto mengatakan, dengan adanya mekanisme post border di mana pengawasan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean, dibutuhkan kerja sama yang erat dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya dengan Kementerian Kelautan Perikanan, untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam pengawasan impor komoditas hasil perikanan.
Menurut Suhanto, langkah penyederhanaan tersebut diharapkan mampu menjadi faktor pendukung peningkatan kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan akan semakin tegas dalam pengawasan perizinan impor. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman, pertukaran data dan informasi pengawasan, kegiatan diseminasi/sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan impor hasil perikanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan bimbingan teknis untuk petugas pengawas maupun PPNS.
Acara ini turut dihadiri para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemendag dan KKP. (apn)