Search

Peluncuran dan Konferensi Pers Permendag Nomor 92 Tahun 2020

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (10 Des). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal, Suhanto.

Dalam sambutannya, Sekjen menyampaikan bahwa Kemendag meluncurkan Permendag Nomor 92 Tahun 2020 sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag Nomor 92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November 2020 ini akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021.

Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antarkementerian atau lembaga. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi, yang diharapkan dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.

Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Selain itu, ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri.

Pada kesempatan tersebut Kemendag menganugerahkan piagam penghargaan kepada empat perusahaan yang telah melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT secara rutin.

,