Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menjadi narasumber pada Talkshow Selamat Pagi Indonesia Plus Metro TV dengan tema “Puncak Hari Konsumen Nasional 2020” yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Jumat (6 Nov).
Mendag menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional. Hal tersebut disebabkan pada 20 April 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disahkan. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, negara hadir dan mengakui peran konsumen dalam pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi.
Dengan meningkatnya penggunaan media teknologi informasi, Kementerian Perdagangan telah membangun aplikasi Sistem Informasi yang menyediakan saluran pengaduan konsumen yang dapat diakses oleh masyarakat. Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga membangun saluran pengaduan melalui surat elektronik, aplikasi mobile Whatsapp, dan dimungkinkan bisa datang langsung. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengaduan bila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh transaksi perdagangan yang dilakukan, baik melalui perdagangan konvensional atau melalui sistem elektronik.
Mendag berharap, masyarakat Indonesia dapat menjadi konsumen yang cerdas, tidak hanya mampu memilih barang atau jasa sesuai kebutuhan, tetapi juga memberikan preferensi lebih besar kepada produk Indonesia. Hal tersebut disebabkan konsumsi masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.