Search

Mendag pada Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Ekspor

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan arahan pada Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Ekspor yang diselenggarakan secara hibrida di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (31 Agt).

Mendag menyampaikan bahwa ekspor harus dipermudah dan jangan sampai menyulitkan pelaku usaha. Penataan tata niaga yang baik di dalam negeri dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Mendag menambahkan, kedua permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor tersebut perlu reviu dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan, perubahan pada kedua permendag tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Kemendag senantiasa terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor.

Sosialiasi tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati; Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Farid Amir; Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Suaib Sulaiman; Direktur Efisiensi Proses Bisnis Kemenkeu, Hermiyana; dan Kepala Sub-Direktorat Ekspor, Pantjoro Agoeng.