Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar rapat minyak goreng rakyat bersama para produsen CPO di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17 Nov).
Dalam rapat tersebut, Mendag memberikan arahan kepada para produsen minyak goreng untuk mendistribusikan DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng sesuai alokasi yang ditetapkan guna menjaga ketersediaan minyak goreng menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Mendag juga meminta para produsen minyak goreng untuk menyosialisasikan kembali kepada distributor dan pengecer untuk dapat melaporkan pengiriman serta penerimaan DMO Minyak Goreng melalui Sistem Pengelolaan dan Pengawasan Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Hal ini untuk memastikan akurasi data yang digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen pengendalian pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok di masyarakat.
Mendag menegaskan, harga DPO (Domestic Price Obligation) CPO dan minyak goreng dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO tidak boleh mengacu pada fluktuasi harga CPO, baik di dalam negeri maupun internasional.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Suhanto; Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga, Veri Anggriono Sutiarto serta Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi.
,