Search

Mendag pada Pemusnahan Hasil Pengawasan

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono melakukan pemusnahan hasil pengawasan berupa 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22 Juli).

Mendag menyampaikan, melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, namun dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Sedangkan, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan minuman beralkohol. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Permendag 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag 25/2019.

Dirjen PKTN menambahkan, bahwa Kemendag memastikan selalu meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan K/L terkait lainnya agar hal seperti ini tidak terjadi. Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberi contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

,

,