Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Achmad Idrus; dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menghadiri acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan yang berlangsung di Graha Adora Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (1 Des).
Dalam sambutannya, Mendag mengungkapkan bahwa legalitas pelaku UMK menjadi salah satu pendorong perluasan pasar ekspor produk Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan kemudahan dalam memenuhi aspek legalitas melalui NIB agar UMK dapat naik kelas menjadi pengusaha besar.
Mendag mengapresiasi para pelaku UMK yang telah mengurus NIB untuk keberlangsungan usaha ke depannya.
Mendag berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi.
Terbitnya NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama dengan kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor-impor.
.