Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerima kunjungan Pemilik Duniatex Group, Sumitro Hartono di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (13 Jan).
Kunjungan tersebut dalam rangka membahas tata niaga impor tekstil dan produk tekstil.
Mendag mengungkapkan, ketentuan impor tekstil dan produk tekstil mengacu pada Permendag No. 20 Tahun 2021 Jo. No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain itu, dibahas pula hambatan perdagangan di sektor tekstil.
Dalam kesempatan tersebut, Mendag didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.
.