Search

Mendag Memberikan Arahan pada Kuliah Kerja Profesi SESPIMTI Polri

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto memberikan pengarahan dalam Kuliah Kerja Profesi III (KKP III) Program Pendidikan SESPIMTI Polri Dikreg ke-29 yang dilaksanakan secara virtual di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (28 Agustus).

Mendag menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam melindungi konsumen dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam bentuk undang-undang, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta aturan lainnya dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, sampai dengan peraturan menteri.

Mendag menambahkan bahwa Kemendag tetap membutuhkan dukungan dan sinergi dengan instansi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam pengawasan barang beredar dan jasa terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan terhadap alat ukur, takar, dan timbang berupa meteran listrik, serta pompa bensin (SPBU).

Kemendag juga telah melakukan penguatan sinergitas dan penegakan hukum melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mendag berharap kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan POLRI, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya bisa lebih era, mengingat sektor perdagangan merupakan sektor yang penting di bidang ekonomi.

Pada kesempatan ini, Mendag didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Suhanto; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra; Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Kasan; Kepala BPPP, Oke Nurwan; serta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.