Search

Media Briefing Terkait Pencantuman Label dan Sertifikasi Halal

  Dengarkan Berita Ini


Pada kesempatan tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengatakan bahwa ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia. Sementara itu, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484). (apn)

Kementerian Perdagangan menggelar media briefing terkait ketentuan pencantuman label dan sertifikasi halal pada Permendag No. 29/2019 yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (16 Sep). Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana didampingi Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Fajarini Puntodewi.