Kementerian Perdagangan menggelar media briefing tentang kebijakan pengendalian minyak goreng pasca-Lebaran tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27 April). Media briefing tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan.
Kepala BKPerdag menyampaikan, pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).
Kepala BKPerdag menambahkan, pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.
Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, yaitu besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.
Turut hadir dalam media briefing tersebut yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa; perwakilan Satgas Pangan POLRI, Kombes Eka Mulyana; serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenkomarves, M. Firman Hidayat yang hadir secara daring.
,