Kementerian Perdagangan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengadakan kuliah umum tentang Edukasi Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26 Feb). Pada kesempatan ini, Dirjen PKTN, Veri Anggrijono dan Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari hadir sebagai narasumber. Turut hadir juga Kepala BPKN, Ardiansyah Parman pada kuliah umum ini.
Dirjen PKTN menjelaskan bahwa pengetahuan dan kesadaran konsumen masyarakat Indonesia masih kurang. Oleh karena itu, perlindungan konsumen sangat penting agar masyarakat dapat memahami dan selektif dalam membeli atau menggunakan produk dan jasa.
Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2012, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Tahun 2020 ini, peringatan Harkonas akan diadakan di Kodam V Brawijaya Surabaya pada 29–30 Maret. Pelaksanaan Harkonas bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti hak dan kewajiban konsumen.
Selanjutnya, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari menjelaskan tentang beberapa kelembagaan yang dapat melindungi konsumen, antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Kukiah umum ini dihadiri oleh dekan, para dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
.