Search

Konferensi Pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU)

  Dengarkan Berita Ini


Dalam kesempatan tersebut, Mendag bersama Menko Perekonomian, Menkeu, Menperin serta Dirjen Bea Cukai mencoba simulasi barcode scanning terhadap vehicle identification number (VIN) pada kendaraan bermotor yang akan diekspor.

Pemerintah melalui Kemenkeu melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjadi narasumber dalam Konferensi Pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) di Cilincing Kota, Jakarta Utara, Selasa (12/02).

Melalui mekanisme ekspor yang baru, biaya logistik terkait penyimpanan dan perawatan akan turun menjadi sebesar Rp600 ribu/unit dan biaya truk menjadi sebesar 150 ribu/unit. Efisiensi biaya yang dapat diperoleh 5 eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar/tahun.