Search

Kemendag Selenggarakan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengembangan Ekspor

  Dengarkan Berita Ini


Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Ganef Judawati membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengembangan Ekspor yang bertempat di Four Point Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (10 Nov).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai standar penyelenggaraan pameran internasional di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021. Peraturan menteri ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Ganef Judawati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi standar penyelenggaraan pameran internasional ini merupakan salah satu bentuk dukungan Ditjen PEN kepada pelaku usaha di bidang pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) di Sulawesi Selatan.

Adapun Kadis Ashari menyampaikan bahwa Makassar merupakan salah satu kota besar di wilayah timur Indonesia yang memiliki potensi besar untuk penyelenggaraan ajang berskala nasional maupun internasional.

Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati dan Kadis Perdagangan Provinsi Sumatra Selatan, Ashari Fakhsirie Radjamilo. Kegiatan diseminasi ini dihadiri sekitar 50 orang peserta yang merupakan anggota Asperapi, Live Celebes, Backstagers Indonesia dan pelaku industri MICE di Sulawesi Selatan.

.