Search

Kemendag Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Peningkatan Kompetensi PPID

  Dengarkan Berita Ini


Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perdagangan bertemakan "Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Era Disrupsi Informasi", pada Rabu (16 Sep) , di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi petugas pelayanan informasi publik, serta kualitas pelayanan informasi publik dan pengaduan di lingkungan Kementerian Perdagangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Biro Humas, Ni Made Kusuma Dewi menyampaikan bahwa PPID Kementerian Perdagangan membutuhkan pemahaman, kompetensi, dan keterampilan yang memadai untuk menjawab maupun memberikan klarifikasi yang diperlukan dalam memberikan pelayanan informasi dan pengaduan dan mengharapkan Kementerian Perdagangan mampu mengamalkan amanat undang-undang KIP, serta mempertahankan gelar sebagai Badan Publik berpredikat “Informatif” dengan nilai tertinggi.

Hadir sebagai narasumber yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Dery Hendryan, dan Praktisi Komunikasi sekaligus Founder Center for Public Relations, Outreach, and Communication (CPROCOM), Emilia Bassar.

Kedua narasumber memberikan pemaparan mengenai implementasi ideal pelayanan informasi publik dan cara-cara berkomunikasi yang tepat dan strategis dalam menjalankan tugas sebagai PPID.