Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal, Suhanto serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono melakukan pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24 Sep).
Mendag menyampaikan, tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga post border. Pengawasan itu dilakukan pada Januari--September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor
Mendag menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
,
,