Search

Kemendag Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton Tidak Sesuai Ketentuan di Banten

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26 Apr).

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan khusus pada 6 Maret 2024 lalu. Hasilnya, Kemendag menemukan bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.

Mendag menambahkan, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.

Turut hadir pada kegiatan ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana; Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi, Imam Soejoedi; Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo; Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Devi Sudarso; Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan dari dinas terkait.

.