Search

Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas; Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar sebanyak 824 bal yang berlangsung di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20 Mar).

Menurut Mendag, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Mendag menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.