Search

Kemendag Musnahkan Barang Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp13,31 Miliar

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharso serta Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagyo memusnahkan barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, Jumat (9 Juni).

Kemendag telah melakukan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023. Pada periode tersebut, terdapat enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar.

Mendag mengatakan, komoditas yang dimusnahkan antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para imporitr yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Menurut Mendag, pemusnahan ini dilakukan karena barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

Mendag berharap, pemusnahan barang kali ini juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022.