Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang melakukan peninjauan terhadap hasil pengawasan dan penyitaan Timbangan Jembatan di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5 Sep).
Sehari sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Korwas PPNS Polda Banten melakukan penyitaan Timbangan Jembatan di salah satu perusahaan peleburan besi baja tersebut.
Plt. Dirjen PKTN mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal dengan Terlapor salah satu perusahaan peleburan besi baja di wilayah Serang, Banten. Sebelumnya, Ditjen PKTN juga telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kota Batam, Kepulauan Riau. Guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Moga menjelaskan bahwa Terlapor memakai alat timbang yang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak bertanda tera sah yang berlaku. Alat timbang tersebut dipergunakan untuk transaksi perdagangan, yaitu pembelian bahan baku berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton.
Mengenai pelanggarannya, Terlapor diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Timbangan jembatan yang disita tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN.
Moga menambahkan, pengawasan Metrologi Legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang Metrologi Legal di Indonesia. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengamanatkan kepada Kementerian Perdagangan c.q. Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan Metrologi Legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang. (apn)