Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan Temu Usaha Virtual Gerai Maritim di GH Universal Hotel, Bandung, Jumat (26 Nov). Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan.
Dirjen PDN menyampaikan bahwa Temu Usaha Virtual Gerai Maritim ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi para pemangku kepentingan, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pelaku Gerai Maritim, asosiasi, serta BUMN dalam satu forum kerja sama yang saling menguntungkan. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan Gerai Maritim, memberikan keuntungan bagi petani dan pedagang melalui pemasaran produk unggulan daerah yang lebih luas, serta meningkatkan frekuensi perdagangan antarpulau.
Lebih lanjut, Dirjen PDN menjelaskan bahwa di tahun 2019, kegiatan serupa juga pernah dilaksanakan pada Bulan April di Makassar dengan melibatkan sepuluh dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan yang menghasilkan potensial transaksi sekitar Rp10,8 miliar. Nilai tersebut meliputi barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) serta produk unggulan daerah, yaitu jagung, kemiri, rumput laut, cengkih, minyak cengkih, mete mentah, arang tempurung, kopra, merica, dan kopi.
Kegiatan ini terdiri dari tiga agenda utama, yaitu peluncuran website Temu Usaha Virtual Gerai Maritim, penganugerahan Penghargaan Gerai Maritim, dan pelaksanaan temu usaha virtual antarpelaku usaha.
Penerima Penghargaan Gerai Maritim kali ini berdasarkan kategori: (a) Pelaporan harga secara lengkap, benar, dan tepat waktu diraih oleh Kabupaten Muna dan Kabupaten Kepulauan Anambas; (b) Penurunan harga tertinggi khusus bapok diraih oleh Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kepulauan Sangihe; (c) Jumlah jenis Produk Unggulan Daerah (PUD) terbanyak untuk realisasi muatan balik diraih oleh Kabupaten Lembata; dan (d) Jumlah consignee terdaftar terbanyak diraih oleh Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan Temu Usaha Virtual Gerai Maritim kali ini melibatkan pemasok (BUMN, pemasok bapokting, pemasok produk ungguan daerah); pembeli (pelaku Gerai Maritim, pelaku industri yang membutuhkan bahan baku); asosiasi (di bidang bapokting, produk unggulan daerah, JPT/shipper); serta regulator (Kemenkomarves, Kemendag, Kemenhub, Kementan, dan pemerintah daerah).