Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan telah melakukan simplifikasi kebijakan di bidang waralaba untuk meningkatkan daya saing usaha dan penyesuaian dengan dinamika yang terjadi dalam industri waralaba.
Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi Kebijakan Permendag 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (12 Nov). Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Internasional, Arlinda yang menjelaskan tentang salah satu tugas pemerintah, yaitu melakukan sosialisasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
Perwakilan Mc Donald’s Indonesia menyampaikan kendala yang terjadi dalam usaha waralaba dan berharap pemerintah dapat memberikan pemahaman bahwa hanya dibutuhkan satu STPW untuk semua gerai yang dimiliki pewaralaba.
Turut hadir pada acara ini yaitu Perwakilan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar; Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita Supit; perwakilan Satgas Waspada Indonesia; dan para pelaku usaha di bidang waralaba.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai pokok-pokok perubahan dalam Permendag 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan waralaba dan berharap kebijakan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik.