Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi kebijakan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Direktorat Metrologi, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20 Des). Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal, Oke Nurwan.
Dalam sambutannya, Sekjen mengatakan bahwa untuk menjaga terciptanya ekosistem niaga elektronik yang aman, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum dari PMSE di Indonesia, sehingga konsumen terlindungi dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
PP PMSE juga bertujuan mendorong perkembangan niaga elektronik yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perdagangan dalam platform daring.
Turut hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag, I Gusti Ketut Astawa dan Senior Channel Sale Staff Marketing Blibli.com, Arfan Chaidir.
.