Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor untuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor bertempat di Bandung, Selasa, (18 Juli). Kegiatan ini dibuka dan dimoderatori oleh Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Mardyana Listiyowati.
Permendag ini disusun dalam rangka menindaklanjuti Permenkeu Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Sehingga, dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, lampiran pos tarif/HS dan uraian barang dari kedua permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017 ke BTKI tahun 2022.
Mardyana berharap, melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Kepala Biro Hukum, Sri Hariyati; Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Farid Amir; Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Muhammad Suaid Sulaiman; Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bambang Jaka; Ketua Tim Aplikasi Perdagangan Luar Negeri-Perizinan PDSI; Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, YFR Hermiyana; serta Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Fadjar Donny.
.