Kementerian Perdagangan menggelar Sosialisasi Antigratifikasi dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dalam Pelayanan Publik” yang berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25 Jul). Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Fajarini Puntodewi.
Fajarini mengatakan bahwa pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengukur capaian reformasi birokrasi, khususnya terkait dengan upaya Kementerian Perdagangan mengajukan kenaikan tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 739 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023, salah satu instrumen evaluasi capaian pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi yaitu tingkat keberhasilan pembangunan zona integritas.
Fajarini menegaskan bahwa untuk mendukung capaian tersebut, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Permendag ini bertujuan mendorong terciptanya dan meningkatnya kesadaran budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan kementerian perdagangan.
Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Muhammad Rivai Abbas menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberdayakan ASN dalam mengenali dan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan Sekretaris Jenderal. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemendag yang secara berkelanjutan melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Sosialisasi diikuti oleh sekitar 60 peserta yang merupakan ASN yang bersinggungan langsung dengan layanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dengan pemateri Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu. (apn)