Search

Kemendag Gelar Kemendag Classroom “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menggelar kegiatan Kemendag Classroom 2024 berupa kegiatan Sosialisasi Kebijakan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Selasa (23 Apr).

Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Muhammad Rivai Abbas. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Biro Humas menekankan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah terkait perdagangan digital pada dasarnya untuk memastikan sebuah ruang perdagangan yang berkeadilan bagi semua, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk meningkatkan dan mendorong perkembangan niaga elektronik (e-commerce) yang berkelanjutan di tanah air, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PP PMSE mengatur aspek perlindungan konsumen, perlakuan yang seimbang antara pelaku usaha asing dengan pelaku usaha lokal dan pelaku usaha luring dengan pelaku usaha daring, kepastian berusaha, serta aspek-aspek yang dapat mendorong pertumbuhan sektor niaga elektronik.

Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Tim Kerja Bina Digitalisasi Perdagangan, Direktorat PMSE Kementerian Perdagangan, Ronny Salomo Marpaung; Master Trainer Tokopedia, Dany Laksana; Pakar Pemasaran Digital, Dinar Subianto; serta pemilik Minyeuk Pret, Daudy Sukma, sebuah UMKM sukses binaan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banda Aceh. Sesi diskusi ini dimoderatori Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Muda Bahlia. Turut hadir pula sekaligus memberikan sambutan, Direktur Prestasi dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala, Rahmat Fadhli.

Sosialisasi diikuti oleh mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) dan pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banda Aceh.