Kementerian Perdagangan menggelar kegiatan Diseminasi Kebijakan di Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi kepada Aparatur Daerah, Pelaku Usaha, dan Civitas Akademika di Hotel Aryaduta, Manado, Selasa (10 Mar). Acara ini merupakan gabungan dari 4 kegiatan, yaitu: Forum Komunikasi Teknis Pendaftaran Perusahaan; Diseminasi Kebijakan di Bidang Distribusi Langsung dan Waralaba; Diseminasi Informasi di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan Diskusi Kelompok Terfokus Perumusan Kebijakan di Bidang Jasa Perdagangan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto menyampaikan, untuk menggeliatkan kembali dunia usaha di tanah air, pemerintah telah melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi, menghilangkan kekakuan aturan, dan memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Sebagai contoh, pelayanan publik yang telah terintegrasi secara daring melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Melalui kegiatan Forum Komunikasi Teknis, diharapkan pemahaman aparatur daerah yang membidangi perdagangan dan melayani perizinan di daerah dapat meningkat, sehingga mendukung peningkatan kemudahan berusaha.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian Perdagangan; Badan Koordinasi Penanaman Modal; pelaku usaha di bidang niaga elektronik; serta ssosiasi di bidang jasa survei.
Diseminasi ini diikuti oleh sekitar 385 orang yang terdiri dari perwakilan dinas yang membidangi perdagangan tingkat Provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara; dinas yang membidangi penanaman modal dan PTSP kabupaten/kota tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara; asosiasi bidang jasa survei; pelaku usaha di wilayah Kota Manado; serta mahasiswa Universitas Sam Ratulangi.
,
,