Search

Kemendag Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB)

  Dengarkan Berita Ini


Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perdagangan dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan PAB sebagaimana yang diatur melalui Permendag No. 27 Tahun 2025 tentang Perdagangan Antarpulau. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pelaku usaha sektor logistik dan kepelabuhanan, seperti cargo owner, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), Perusahaan Pelayaran dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM), serta perwakilan dari asosiasi logistik di antaranya ALFI, INSA, dan APTRINDO.

Dirjen PDN menyampaikan, untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan PAB di berbagai daerah/pelabuhan, diperlukan upaya komunikasi efektif dan peningkatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan khususnya terhadap para pelaku usaha.

Pelaporan PAB bukan semata kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk menciptakan efisiensi logistik nasional dan memastikan ketersediaan data perdagangan yang akurat. Data yang valid akan menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran untuk menjaga kelancaran arus barang dan stabilitas harga di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen PDN juga melakukan peninjauan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemantauan implementasi kebijakan PAB dan memastikan keterpaduan antara sistem pelaporan perdagangan antarpulau dengan aktivitas logistik di terminal dan dermaga.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian Perdagangan, Stranas PK KPK, Lembaga National Single Window Kemenkeu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak. Kolaborasi lintas instansi/lembaga ini diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan secara efektif dan berkelanjutan.