Kementerian Perdagangan bersama Kepolisian Negara RI melakukan pemusnahan barang temuan impor di post border hasil pemeriksaan bersama di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12 Feb).
Barang temuan impor yang dimusnahkan yaitu kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) sebanyak 15 ton dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Barang impor dimusnahkan karena importasi dilakukan tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Sejak tahun 2018, pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor. Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.
Apresiasi juga diberikan kepada Polri atas kerja sama dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal. Pada September 2019, Kemendag dan Polri berhasil mengungkap barang-barang ilegal berupa produk tekstil, pakaian bekas, dan sepatu.
.
.