Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga didampingi Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar di tiga lokasi gudang di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (17 Apr).
Wamendag menyampaikan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Wamendag menambahkan, Kemendag telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pengawasan dan pengamanan terhadap produk pelumas ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, Kepolisian RI (Bareskrim, Dit. Tindak Pidana Tertentu, Biro Korwas PPNS, Satgasus Pencegahan Korupsi, Polda Banten, Polres Tangerang Kota), Detasemen Polisi Militer Jaya 1; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; Disperindag Kota Tangerang; serta pelaku usaha dan Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO).
,
,