Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Ganef Judawati membuka Forum Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengembangan Ekspor bertempat di Yogyakarta pada Jumat (3 Des).
Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen PEN menyampaikan bahwa melalui Permendag 26 ini, diharapkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pameran dagang internasional di Indonesia dapat semakin mendukung promosi produk Indonesia ke pasar ekspor.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati dan hadir mewakili Kepala Dinas Provinsi Yogyakarta yaitu Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Intan Mestiningrum serta Ketua Asosiasi Perusahaan Pameran (ASPERAPI) Yogyakarta, Syamsun Hasani.
Kepala Biro Hukum dalam paparannya menyampaikan mengenai perkembangan kebijakan sektor perdagangan pasca-implementasi UU Cipta Kerja yang memiliki semangat penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha.
Acara dihadiri oleh perwakilan DPD ASPERAPI Yogyakarta, perusahaan pelaku industri MICE (Meetings, Incentives, Conferencings, Exhibitions), dan pemangku kepentingan terkait.