Search

Forum Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengembangan Ekspor

  Dengarkan Berita Ini


Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Ganef Judawati membuka Forum Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengembangan Ekspor bertempat di Tangerang, Banten, Jumat (12 Nov).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen PEN menyampaikan bahwa melalui Permendag 26 ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan pameran dagang internasional di Indonesia semakin meningkat dan dapat mendukung promosi produk Indonesia ke pasar ekspor.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Hukum, Sri Hariyati dan Koordinator Bidang Penerapan Citra Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Rifah Ariny; serta dipandu oleh Koordinator Bidang Hukum dan Pelaporan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Anugrah Avianty.

Kepala Biro Hukum memaparkan perkembangan kebijakan sektor perdagangan pasca-implementasi UU Cipta Kerja yang memiliki semangat penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan DPP ASPERAPI, DPD ASPERAPI DKI Jakarta, DPD ASPERAPI Banten, dan perusahaan pelaku industri MICE (Meetings, Incentives, Conferencings, Exhibitions).