Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose yang berlangsung di Kawasan Industri Jakate, Tangerang, Banten, Senin (23 Sep).
Mendag mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut juga penting guna menjamin keamanan dan keberlangsungan industri dalam negeri.
Satgas telah mengamankan produk tekstil sebanyak 2.939 buah karpet dan permadani yang berasal dari Turki dengan perkiraan nilai sekitar Rp10 miliar.
Produk yang diamankan kali ini merupakan barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Produk tersebut juga tidak dilengkapi persyaratan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).
Mendag turut meminta para kepala daerah untuk terus bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal tersebut turut membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal.
Pada kesempatan ini, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang; Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.