Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memimpin diskusi mengenai rencana penyempurnaan peraturan tentang niaga elektronik di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10 Mei).
Mendag mengungkapkan bahwa penyempurnaan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, bermanfaat, serta mengawasi dan mencegah praktik tidak adil.
Selain itu, penyempurnaan peraturan tersebut dapat mengembangkan akses usaha UMKM dengan ekonomi digital, perlindungan yang pasti terhadap konsumen, dan adanya pengembangan produk dan perdagangan dalam negeri.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan; Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan; dan Ketua Tim Ahli Mendag, Bayu Krisnamurthi.
.
.