Kementerian Perdagangan mengadakan diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) bersama Komisi VI DPR RI tentang pendalaman materi ratifikasi ASEAN Agreement on E-lectronic Commerce yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (20 Agustus). Pada kesempatan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono.
Dirjen PPI mengatakan bahwa ASEAN Agreement on E-Commerce mengatur sejumlah ketentuan, seperti mekanisme dan lingkup kerja sama, fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, dan logistik.
Kemendag telah menerbitkan Permendag No.50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut diharapkan dapat membuat ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan sehat sehingga terhindar dari praktik perdagangan yang tidak sehat, seperti predatory pricing.
Dirjen PPI juga menambahkan, niaga elektronik memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini berdasarkan hasil dari perkembangan jumlah transaksi uang elektronik yang meningkat signifikan mencapai 5%. Setiap kenaikan 1% jumlah transaksi uang elektronik direspons dengan kenaikan PDB sebesar 1,94% atau Rp223,415 miliar.
Proses ratifikasi ASEAN Agreement on E-Commerce telah dimulai sejak 20 Mei 2019 pasca-penandatangan persetujuan dan telah melalui 12 tahap proses pengesahan hingga terakhir penyampaian Surat dari Presiden kepada DPR untuk menyampaikan RUU ASEAN Agreement on E-Commerce.