Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Pemanfaatan Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement (IA-CEPA) pada Rabu (4 Nov). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perundingan Bilateral, Ni Made Ayu Marthini bersama Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Ganef Judawati.
IA-CEPA yang berlaku secara resmi mulai 5 Juli 2020 merupakan perjanjian dagang antara Indonesia dan Australia yang komprehensif mencakup bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerja sama ekonomi.
Sekretaris Ditjen PEN berharap, melalui diskusi ini, program pengembangan ekspor ke depan semakin kolaboratif dan terarah, terutama dalam upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan skema IA-CEPA.
Dalam paparannya, Direktur Perundingan Bilateral berharap, skema IA-CEPA dapat digali lebih lanjut untuk mendorong daya saing Indonesia ke pasar Australia, khususnya untuk sektor jasa berbasis digital yang memiliki potensi cukup besar.
Selanjutnya, Direktur Perundingan Perdagangan Jasa, Iskandar Panjaitan memaparkan jumlah subsektor jasa yang dikomitmenkan dalam perjanjian IA-CEPA cukup besar, sehingga Indonesia harus memanfaatkan hal ini sebaik-baiknya.
Turut dalam diskusi ini yaitu Sekretaris Ditjen PPI, Moga Simatupang; Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Iriana Trimurty Ryacudu; Kepala BPPEI, Noviani Vrisvintati; Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor, Marolop Nainggolan; Direktur Pengembangan Promosi dan Citra, Tuti Prahastuti; Atase Perdagangan RI Canberra, Agung Wicaksono Sochirin; serta Kepala ITPC Sydney, Ayu Siti Maryam.