Search

Diskusi Kelompok Terpumpun Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Tiga

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Tiga yang berlangsung di Hotel Horison Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23 Okt). Diskusi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi.

Dalam sambutannya, Dirjen Daglu menjelaskan mengenai perkembangan kinerja impor Indonesia pada produk alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan tiga yang mengalami peningkatan. Sementara itu, terdapat keluhan dari industri alas kaki, elektronik, dan sepeda dalam negeri yang mengalami kerugian sangat besar akibat tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Menurut Dirjen Didi, langkah yang dilakukan Kemendag yaitu menerbitkan Permendag No. 68 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 78 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik serta Sepeda Roda Dua dan Tiga. Pengaturan ini bertujuan sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan laju impor ketiga produk ini. Diharapkan dengan adanya Permendag ini dapat melindungi industri dalam negeri dan menjaga neraca perdagangan, serta menciptakan daya saing produk.

Pemateri pertama pada diskusi ini yaitu Direktur Impor, I Gusti Ketut Astawa yang memaparkan “Kebijakan di Bidang Impor Alas Kaki, Elektronik serta Sepeda Roda Dua dan Tiga”. Pemateri kedua yaitu Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan dengan paparan “Peran Ditjen PKTN Terhadap Pengawasan Importasi Alas Kaki Elektronik serta Sepeda Roda Dua dan Tiga”.

Sementara, pemateri ketiga yaitu Direktur Teknis Kepabeanan, Kementerian Keuangan, Djanurindo Wibowo dengan materi “Peran Ditjen Bea dan Cukai Terhadap Pengawasan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Tiga”. Sedangkan pemateri terakhir yaitu perwakilan dari KSO Sucofindo dan Surveyor Indonesia, Nurhayati dengan materi “Mekanisme Penerbitan Laporan Surveyor Sebagai Syarat Importasi Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Tiga”.

Acara diskusi ini turut dihadiri Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Khakim dan diikuti 50 peserta terdiri dari para pelaku usaha, importir, asosiasi dan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. (apn)