Search

Diskusi Kelompok Terfokus tentang Ratifikasi ASEAN Agreement on E-Commerce

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian perdagangan mengadakan diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) bersama Komisi VI DPR RI tentang ratifikasi ASEAN Agreement on E-Commerce di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (24 Feb). Diskusi ini merupakan tindak lanjut rapat kerja Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dengan Komisi VI DPR RI pada 30 Januari 2020 lalu. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal, Oke Nurwan.

Sekjen memaparkan bahwa ASEAN Agreement on E-Commerce mengatur sejumlah ketentuan yang antara lain mencakup mekanisme dan lingkup kerja sama, fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, dan logistik.

Persetujuan ini fokus pada fasilitasi dan kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik yang bermanfaat bagi para konsumen dan pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan ASEAN. Pemerintah saat ini juga telah memiliki sejumlah program kerja yang bertujuan untuk mendorong UMKM agar bisa go-online.

Sekjen juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan sudah melakukan analisis strengths, weaknesses, opportunities, threats (SWOT) terhadap perjanjian ini bagi perekonomian Indonesia. Analisis menunjukkan hasil positif, yaitu Indonesia perlu memanfaatkan kekuatan domestik untuk memanfaatkan peluang eksternal yang ada guna meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia melalui niaga elektronik (e-commerce).

Turut hadir dalam acara diskusi ini Sekretaris Ditjen PPI, Moga Simatupang; Direktur Perundingan ASEAN, Donna Gultom; Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, I Gusti Ketut Astawa; Kepala Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono; Kepala Biro Hubungan Masyarkat, Olvy Andrianita; Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Sihard Hadjopan Pohan; serta perwakilan Bukalapak dan Tokopedia.

.