Search

Diskusi Bersama Media Terkait Perdagangan Emas Digital

  Dengarkan Berita Ini


Menurut Kepala Bappebti, dasar hukum penerbitan peraturan tersebut yaitu Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan menggelar diskusi bersama media terkait Perdagangan Emas Digital yang berlangsung di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17 Sep). Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tjahya Widayanti didampingi Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Sahudi dan Kepala Biro Humas, Fajarini Puntodewi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam peraturan Bappbeti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik merupakan emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, emas tersebut harus memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat; dan satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram. Emas terebut wajib disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh pengelola tempat penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu. (apn)

Kepala Bappebti mengatakan bahwa pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, pengaturan tersebut ditujukan untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.