Search

Diseminasi Teknis Implementasi Digital Signature, Online Single Submission, dan Self Declare

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menggelar Diseminasi Teknis Implementasi Digital Signature, Online Single Submission, dan Self Declare pada Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Kebijakan Penggunaan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang berlangsung di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jumat (22/2). Diseminasi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan.

Kegiatan diseminasi ini dimaksudkan untuk menerima masukan dari para pelaku usaha terkait kebijakan pelayanan perizinan dengan sistem daring di bidang perdagangan luar negeri. Sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Direktur Fasilititasi Ekspor dan Impor, Olvy Andrianita; Tim Teknis Online Single Submission (OSS), Pandam Tridaya; perwakilan Bea Cukai Tanjung Perak, Arief Senoadji; dan Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Direktorat Impor Wijayanto; serta perwakilan dari Dinas Perindag Provinsi Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha (eksportir/importir). (apn)

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri antara lain mengatakan bahwa pelayanan elektronik melalui internet terbukti sangat membantu proses percepatan dan transparansi dalam penerbitan perizinan. Pada pelayanan dengan media elektronik, perlu adanya penguatan INATRADE sebagai penyempurnaan secara berkelanjutan dengan menambahkan beberapa aplikasi dan fitur baru. Selain itu juga untuk mendukung posisi Indonesia saat ini dalam menotifikasi seluruh kebijakan Trade Facilitation Agreement (TFA). Indonesia sudah menyampaikan notifikasi seluruh measures yang tertuang dalam TFA dalam kategori A dan B. Saat ini, potret implementasi TFA di Indonesia sudah mencapai 88,7% untuk kategori A dan 11,3% untuk kategori B.

Lebih lanjut dikatakan bahwa selain INATRADE, isu lainnya yang sedang hangat menjadi pembahasan yaitu terkait dengan Kewajiban Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Kementerian Perdagangan mendapatkan amanat untuk menerbitkan kebijakan dalam rangka mendukung Paket Kebijakan Ekonomi XV dengan fokus terkait dengan perluasan usaha dan meningkatkan daya saing logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional, antara lain kewajiban penggunaan angkutan laut dan asuransi barang ekspor dan impor, serta komoditas lain yang ditetapkan pemerintah.